Senin, 26 Desember 2011

MADU MURNI PENUH GIZI… PENUH NUTRISI…HANYA MADU SARI ALAM….

Madu, sudah tidak asing lagi merupakan obat dari berbagai macam penyakit dan tambahan nutrisi bagi manusia. Dalam hal ini Al-Qur’an pun memberikan pernyataannya:
Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan. (QS.An-Nahl: 69)
Tahukah anda tentang manfaat madu sebagai salah satu sumber makanan yang Allah sediakan untuk manusia melalui lebah yang mungil itu?
Madu tersusun atas beberapa molekul gula seperti glukosa dan fruktosa serta sejumlah mineral seperti magnesium, kalium, potasium, sodium, klorin, sulfur, besi dan fosfat. Madu juga mengandung vitamin B1, B2, C, B6 dan B3 yang komposisinya berubah-ubah sesuai dengan kualitas madu bunga dan serbuk sari yang dikonsumsi lebah. Di samping itu di dalam madu terdapat pula tembaga, yodium dan seng dalam jumlah yang kecil, juga beberapa jenis hormon.
Sebagaimana firman Allah, madu adalah “obat yang menyembuhkan bagi manusia”. Fakta ilmiah ini telah dibenarkan oleh para ilmuwan yang bertemu pada Konferensi Apikultur Sedunia (World Apiculture Conference) yang diselenggarakan pada tanggal 20-26 September 1993 di Cina. Dalam konferensi tersebut didiskusikan pengobatan dengan menggunakan ramuan yang berasal dari madu. Para ilmuwan Amerika mengatakan bahwa madu, royal jelly, serbuk sari dan propolis (getah lebah) dapat mengobati berbagai penyakit. Seorang dokter asal Rumania mengatakan bahwa ia mencoba menggunakan madu untuk mengobati pasien katarak, dan 2002 dari 2094 pasiennya sembuh sama sekali. Para dokter asal Polandia juga mengatakan dalam konferensi tersebut bahwa getah lebah (bee resin) dapat membantu menyembuhkan banyak penyakit seperti bawasir, penyakit kulit, penyakit ginekologis dan berbagai penyakit lainnya.

Kami mengembangkan industri rumahan pengolahan madu sejak puluhan yang lalu. Dengan pusat pengolahan di desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih Kediri. Madu Sari Alam telah dipasarkan ke berbagai daerah seperti Tulungagung, Kediri, Blitar, Nganjuk, Banyuwangi dan kini kami sedang memperluas jaringan bisnis ke kota-kota lain.….. ini semakin membuktikan bahwa kualitas Madu Sari Alam telah diakui tidak hanya didaerah Kediri namun juga diluar daerah Kediri.
Yang membedakan Madu Sari Alam dengan lainnya adalah pada kandungan madunya yang murni 100% tanpa campuran apapun. Tidak seperti kebanyakan produk madu yang telah mendapatkan tambahan gula, bahan pengawet dan pewarna.
Dengan kandungan Madu Murni 100%, Madu Sari Alam sangat cocok untuk diolah dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Untuk tambahan minum obat, minuman rutin keluarga maupun keperluan lain. Maka SEGERA DAPATKAN MADU SARI ALAM SEKARANG JUGA…!
MADU ASLI SARI ALAM BISA ANDA DAPATKAN LANGSUNG MELALUI PEMESANAN DI: 085664731987 (Samuri) atau bisa berkunjung langsung di kantor pemasaran kami di RT/RW:n 03/V Dusun Tajinan Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Rute: dari alun-alun Kediri ke arah selatan sekitar 12 Km, lalu tanya alamat!
Informasi Harga:
Madu Botol kecil (150 g) : Rp.15.000,-
Madu Botol Sedang (250 g) : Rp.30.000,-
Badu Botol Besar (750 g) : Rp.60.000

Minggu, 25 Desember 2011

Contoh RKP Desa

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
KECAMATAN MOJO
DESA ....................
Jl. …………………………… Kediri, Kode Pos…………
               


KEPUTUSAN KEPALA DESA .................... KECAMATAN MOJO
KABUPATEN KEDIRI

NOMOR : ........ TAHUN ...........

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2013

KEPALA DESA ....................


Menimbang
:
a.      bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Kediri  Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi misi Desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ); 

b.      bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategis Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan kemampuan serta sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) Desa ....................  Tahun 2013.


Mengingat
:
1.      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

2.      Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan  atas  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;


9.      Peraturan Daerah Kabupaten Kediri  Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

10.  Peraturan Desa .................... Nomor ......... Tahun ......... tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) ....................  Tahun 2010 - 2014

                                                                            
MEMUTUSKAN


Menetapkan,

KESATU         :    Rencana Kerja Pembangunan Desa .................... ( RKPDes) Tahun 2013, dengan data secara terinci sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA           :    Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagaimana dimaksud pada Diktum “ KESATU “ merupakan pedoman dalam pelaksanaan seluruh pembangunan dalam Tahun 2013.

KETIGA          :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakan keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa .................... Tahun Anggaran 2013.

KEEMPAT      :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di    
 :   ....................
Pada Tanggal    
 :           Januari 2012


KEPALA DESA ....................,






..........................................



RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA) TAHUN 2013
DESA .................... KECAMATAN MOJO KABUPATEN KEDIRI


BAB  I

PENDAHULUAN


1.1.   LATAR  BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kediri  Nomor …….. Tahun …….. tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa)  sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa  adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun  yang berdasarkan  penjabaran  dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan  atau    hal- hal  yang karena keadaan  darurat  / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa  merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam  jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.


1.2    LANDASAN HUKUM.
a.    UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c.    UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
e.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa;
f.    Peraturan Daerah Kabupaten Kediri  Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan desa
g.   Peraturan Desa .................... Nomor ....... Tahun ....... tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) .................... Tahun 2010 – 2014.


1.3     TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.    Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )


MANFAAT
a.    Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
b.   Sebagai pedoman  dan  acuan pembangunan desa.
c.    Pemberi arah   kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
e.    Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.


1.4       VISI  DAN MISI

Visi dan Misi

Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa .................... ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa .................... seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa .................... adalah  :


VISI DESA MASING-MASING
Misi

Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa ...................., sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa .................... adalah:

1.  Pembinaan umat dibidang religius untuk mencapai peningkatan keimanan dan ketahanan masyarakat.
2. Pengembangan ekonomi berbasis kelompok.
3. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
4. Meningkatkan pelayanan masyarakat.
5.  Meningkatkan sarana dan prasarana desa.
6.  Pembinaan umat dibidang religius untuk mencapai peningkatan keimanan dan ketahanan masyarakat.
7.  Pembinaan masyarakat dibidang trantib sadarkum dan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.




















BAB  II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk Tahun Anggaran 2013 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.


2.1   KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Adapun asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 252.507.000,- (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh ribu rupiah), yang berasal dari: 

No
Sumber
Perkiraan
I
Pendapatan Asli Desa sebesar


1.1.          Tanah Kas Desa
1.2.          Legalisasi surat menyurat
1.3.          Sewa Loket PDAM
1.4.          Jasa Pelayanan PDAM
1.5.          Jasa Pelayanan Listrik
1.6.          Ristribusi jalan desa
1.7.          Swadaya masyarakat


JUMLAH  I

II
Bantuan Pemerintah Kabupaten


2.1.    ADD sebesar


2.1.         TAPD


2.2.        Operasional BPD


2.3.        Insentif RT/RW


2.4.        Pengembalian PBB dan non migas


2.5.        Pembagian ristribusi daerah     


JUMLAH  II

III
Bantuan Pemerintah Propinsi


JUMLAH  III

IV
Bantuan Pemerintah Pusat


JUMLAH  IV

V
Bantuan Dari Pihak Ke III         


JUMLAH  V


          Total I + II + III + IV + V



2.2.      KEBIJAKAN BELANJA DESA

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

Belanja Langsung meliputi :
a.   Belanja Barang
b.   Belanja jasa
c.   Belanja Modal

Sedangkan Belanja Tidak Langsung meliputi :
b.      Belanja Subsidi;
c.       Belanja Bantuan Sosial;
d.      Belanja Bantuan Keuangan;
e.       Belanja Tak Terduga;

Untuk Tahun Anggaran 2013 Total Belanja Desa .................... sebesar Rp. ..........................,- (.....................................................................) dengan komposisi:

No
Belanja
Perkiraan
I
Belanja Langsung


1.1.        Dana Operasional dan Lembaga Desa

.


JUMLAH  I

II
Belanja Tidak Langsung


A. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa:
2.1.   Pemugaran Rumah Keluarga Miskin
2.2.   Talud Pengaman SD ....................  I
2.3.   Rehab Balai Desa (mengganti kusen balai desa)
2.4.   Penambahan Modal Bumdes (LKD)



JUMLAH  II (A+B)


          Total  I + II

2.3.      PEMBIAYAAN

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud  meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2013 ini, Pemerintah Desa .................... belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a.   Penerimaan Pembiayaan; dan
b.   Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b.   Pencairan Dana Cadangan;
c.   Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
d.   Penerimaan Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana  di atas, mencakup:
a.   Pembentukan Dana Cadangan;
b.   Penyertaan Modal Desa; dan
c.   Pembayaran Utang































BAB    III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH


Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah serta tingkat prioritas permasalahan. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya akan mempengaruhi efisiensi anggaran.

Dalam RKP Desa Tahun 2013 permasalahan Desa .................... dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek; yaitu : identifikasi masalah pembangunan tahun sebelumnya, identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa, identifikasi masalah berdasarkan prioritas kebijakan supra desa dan identifikasi masalah berdasarkan analisa keadaan darurat.


1.1    IDENTIFIKASI  MASALAH  PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA

Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2011. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :

1.      Untuk bidang pengembangan wilayah/ fisik
Nihil

2.      Untuk bidang ekonomi
Nihil

3.      Untuk bidang sosial & budaya
 Nihil

3.2    IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM DESA

Berdasarkan Peraturan Desa .................... Nomor ....... Tahun .......  tentang RPJMDes Desa .................... pada Tahun 2013 prioritas masalah yan harus diselesaikan meliputi 7 masalah pilihan wajib, 1 masalah pilihan. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
1. Bidang pendidikan
2. Bidang kesehatan
3. Bidang sarana prasarana
4. Bidang lingkungan hidup
5. Bidang Sosial Budaya
6. Bidang  Pemerintahan
7. Bidang Koperasi dan Usaha masyarakat
8. Bidang Pertanian.



  
3.3    IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan  dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK Aplikasi Pelatihan Khusus) dan APM (Aplikasi Pelatihan Masyarakat) pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.


3.4    IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.

Masalah tersebut meliputi :
..............................................................................























BAB  IV

KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa .................... yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2013 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2013 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.


4.1.    PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SKALA DESA

Prioritas program pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu  dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.

Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :

 I.     Bidang Sosial Budaya
1.1.   .......................................

II.          Bidang Pemerintahan
2.1.      ................................. I
2.2.      ................................................................
2.3.      Dana Operasional Pemerintahan Dan lembaga desa bersumber ADD

III.       Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat :
3.1.      Penambahan modal Bumdes (LKD)


4.2.      PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SKALA KECAMATAN/KABUPATEN

Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa .................... tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta desa .................... yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Adapun program dan kegiatan tersebut adalah :   

1.      Bidang Pendidikan
1.1.   ...................................
1.2.   .................................
1.3.   ......................................
1.4.   ..................................................
1.5.   Bantuan Beasiswa Pendidikan
1.6.   ...............................

2.      Bidang Kesehatan :
2.1.  .........................

3.      Bidang Sarana Prasarana
3.1.   ................................................
3.2.   ...................................................
3.3.   ........................................................
3.4.   ...............................................................
3.5.   .......................................

4.      Lingkungan Hidup
4.1.   ............................
4.2.   ..............................

5.      Sosial Budaya
.............................................
6.      Koperasi Usaha Masyarakat
6.1.   .................................
6.2.   ......................................
6.3.   ..........................................
6.4.   .................................
6.5.   ...............................

7.      Pertanian
7.1.   .........................................
7.2.   ...............................................
7.3.   ..................................................
7.4.   .................................................


4.3.      PAGU INDIKATIF PROGRAM DAN KEGIATAN MASING-MASING BIDANG / SEKTOR

Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2013.

Untuk Desa .................... Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
1.      ADD;
2.      PNPM;
3.      Bantuan Gubernur.

Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2013 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa.

Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.      Belanja Rutin sebesar ...........% dari Total Belanja Desa
2.      Belanja Pembangunan sebesar .............% dari Total Belanja Desa, yang terbagi menjadi :
2.1.     Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat sebesar ............ % dari Total Belanja Pembangunan
2.2.     Bidang Pemerintahan sebesar ..........% dari Total Belanja Pembangunan;dan
2.3.     Bidang Sosial dan Budaya sebesar Rp. .................% dari Total Belanja Pembangunan.


Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2013 tercantum pada lampiran.

































BAB  V

P E N U T U P

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.

Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan  APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.


Ditetapkan di ....................
Pada tanggal  …… Januari 2012



Kepala Desa ....................




                                                                       .................................
















































LAMPIRAN